Selasa, 30 Juli 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 31 Juli 2013 - 13 Agustus 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 31 Juli 2013 - 13 Agustus 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 35/KM.11/2013 tanggal 30 Juli 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 10.270,00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 9.482,74
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9.985,42
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1.823,85
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1.323,84
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3.211,08
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 8.246,28
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1.736,87
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 15.781,91
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 8.114,16
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1.583,40
Franc Swiss ( CHF ) , 1 11.011,79
Yen Jepang ( JPY ) , 100 10.362,87
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 10,49
Rupee India ( INR ) , 1 173,29
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 36.049,18
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 101,74
Peso Philipina ( PHP ) , 1 237,24
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2.738,23
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 78,01
Baht Thailand ( THB ) , 1 330,53
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 8.113,90
EURO ( EUR ) , 1 13.600,44
Renminbi China ( CNY ) , 1 1.674,19
Won Korea ( KRW ) , 1 9,22
Baca SelengkapnyaKurs Pajak yang Berlaku dari 31 Juli 2013 - 13 Agustus 2013

Rabu, 24 Juli 2013

TEMPO.CO, Jakarta- Mulai besok pengusaha beromzet maksimal Rp 4,8 miliar akan dikenakan pajak yang bersifat final sebesar 1 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.

Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan 2 Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang dan Perorangan Kementerian Keuangan, Goro Ekanto, mengatakan, latar belakang dikeluarkannya peraturan ini dipicu oleh masih rendahnya penerimaan pajak dari sektor Usaha Kecil dan Menengah.

"Pembayaran pajak sangat kecil, hanya 0,7 persen sementara kontribusi UMKM ke perekonomian Indonesia sangat besar yakni 57,94 persen," ujarnya dalam keterangan pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jumat lalu.

Goro melanjutkan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban pajaknya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah UMKM diperkirakan mencapai angka 60 juta. "Diharapkan dengan ini dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak yang kecil," tuturnya.

Adapun obyek pajak yang diatur dalam beleid tersebut adalah usaha dengan penghasilan tdk melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun. Sementara yang tidak termasuk yakni penghasilan dari pekerjaan bebas. "Ada pengecualian untuk pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya," kata Goro.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus, menambahkan potensi penerimaan pajak setelah dikeluarkannya peraturan ini belum dapat diketahui. Ia menegaskan fokus DJP bukan pada potensi penerimaan. "Tapi bagaimana kita berikan kemudahan bagi wajib pajak," ucapnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi melalui media massa juga bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Ditjen Pajak juga menggandeng pemerintah daerah untuk membantu mensosialisasikan aturan tersebut.

Sebelumnya, ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri menilai pajak UMKM ini tidak mencerminkan keadilan sosial. ”Pajak untuk perusahaan besar belum benar. Ini malah yang (perusahaan) kecil ditarik,” tuturnya.

Ia juga mengkritik pemberlakuan pajak berdasarkan besar omzet penjualan. “Itu jahat. Omzet kan belum tentu untung. Untung tidak untung berarti harus bayar,” kata Faisal. Lagi pula, aturan tersebut bakal sulit dilaksanakan karena tidak ada jaminan semua UKM punya sistem pembukuan yang baik. Ia menyarankan menggunakan aturan pajak yang berlaku flat seperti di Hong Kong.

RIRIN AGUSTIA
Baca Selengkapnya

Jumat, 19 Juli 2013

(Soal Essay USKP Juni 2011)


Krisna, Status dengan tanggungan 1 orang anak kandung NPWP 08.296.172.2-007.000
Usaha Dagang Textile dan Jasa Angkutan Darat ( Angkot ), Krisna juga anggota dari Fa.Nadaro dimana Krisna menjabat sebagai Direktur Fa.Nadaro

Septi istri Krisna,Karyawati PT.Prima Jaya dan memiliki Usaha Salon, mempunyai NPWP sendiri yang terpisah dengan NPWP suami,yakni 07.890.123.4-567.000.
Dalam menjalankan Kegiatan Usahanya, Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto ( Usaha Dagang 30% , Jasa Angkutan Darat 25% dan Jasa Salon 30% )

Data Penghasilan Krisna & Septi pada tahun 2010 :
Krisna.
a.Omzet Usaha DagangTextile sebessar Rp 1.250.000.000
b.Jasa Angkutan Darat dengan Omzet sebesar Rp 500.000.000
c.GajiBersih sebagai Direktur Fa.Nadaro sebesar Rp 65.500.000
d.Dalam tahun 2010 memperoleh bagian keuntungan sebagai anggota Fa.Nadaro sebesar Rp 100.000.000

Septi.
a.Penghasilan Netto sebagai karyawan berdasarkan Bukti Potong PPh 21 Form 1721 A1 sebesar Rp 146.500.000
b.Penerimaan Bruto Salon Rp 95.500.000
c.Desember 2009 Septi Menerima Warisan berupa rumah dan pekaranganya di Jl.Kenanga Indah  265,Jakarta Barat senilai Rp 1.000.000.000.
d.Rumah tersebut Januari 2010 disewakan kepada H.Naim dengan Sewa 60.000.000 untuk masa 2 tahun, kontrak sewa ditandatangani 5 Januari 2010 dan uang sewa diterima penuh pada saat penandatangan kontrak
Pertanyaan :
   Berapa Jumlah PPh terhutang Tahun Pajak 2010 Masing-masing atas nama Krisna dan Septi ?
Baca Selengkapnya(Soal Essay USKP Juni 2011)

Senin, 08 Juli 2013

Bentuk SPT MASA PPh Pasal 21/26 BERUBAH


Dengan telah berlakunya Perubahan PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak )sesuai dengan PMK 162/PMK.11/2012 yang diterbitkan tanggal 22 Oktober 2012 dan berlaku per 1 Januari 2013,maka dengan keluarnya PER 14 / PJ / 2013 tertanggal 18 April 2013 , Maka Bentuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 akan mengalami perubahan per 1 Januari 2014.
Perubahan yang terjadi adalah sebagai berikut :

1.Penyampaian SPT Masa ( Pasal 3 PER 14/PJ/2013)
   Penyamapaian SPT Masa dengan 2 cara :
          * Pelaporan SPT Masa dengan menggunakan Formulir 1721 (hard copy)untuk Format SPT Masa sesuai dengan lampiran PER 14/PJ/2013, apabila pemotong  PPh 21/26  tidak lebih dari 20 orang dalam 1 masa pajak.
          * Pelaporan SPT Masa dengan menggunakan e-SPT, apabila pemotongan PPh 21/26 melebihi dari 20 orang dalam 1 masa pajak.

Penyampaian atau Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 harus Konsisten, dimana pada satu masa wajib pajak sudah memakai e-SPT maka untuk seterusnya tetap harus menggunakan e-SPT walaupun pada satu masa pemotongan PPh 21/26 tidak melebihi 20 orang.

2.Format Bukti Potong Berubah
   Format Bukti Potong ( Form 1721 A1 )mengalami perubahan (lihat Lampiran PER 14/PJ/2013) dan adanya Penyeragaman Penomeran Bukti Potong yang diatur.
Fortmat Penomeran Bukti Potong :
* 1.3-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong PPh 21/26 Tidak Final)
* 1.4-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong PPh 21/26  Final)
* 1.1-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong 1721 A1)
* 1.2-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong 1721 A2)
* Khusus untuk Bukti Potong PPh Pasal 26 , Pengisian Kode Negara Domisili diisi dengan daftar kode negara yang tercantum dalam PER 14/PJ/2013.

3.Masa Peralihan
   * Sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, Penyampaian atau Pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh 21/26 sesuai de ngan PER 32/PJ/2009.

 * Setelah tanggal 20 Januari 2014, Penyampaian atau Pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh 21/26 sesuai de ngan PER 14/PJ/2013
Baca SelengkapnyaBentuk SPT MASA PPh Pasal 21/26 BERUBAH

Minggu, 07 Juli 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 3 Juli 2013 - 9 Juli 201

Kurs Pajak yang Berlaku dari 3 Juli 2013 - 9 Juli 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 31/KM.11/2013 tanggal 1 Juli 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 9,959.00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 9,190.01
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9,486.36
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1,740.21
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1,283.70
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3,133.54
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 7,736.28
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1,638.56
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 15,221.61
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 7,849.05
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1,482.40
Franc Swiss ( CHF ) , 1 10,557.88
Yen Jepang ( JPY ) , 100 10,120.94
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 10.28
Rupee India ( INR ) , 1 165.98
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 34,929.80
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 100.48
Peso Philipina ( PHP ) , 1 230.05
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2,655.18
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 76.59
Baht Thailand ( THB ) , 1 320.39
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 7,847.44
EURO ( EUR ) , 1 12,980.38
Renminbi China ( CNY ) , 1 1,621.47
Won Korea ( KRW ) , 1 8.67
Baca SelengkapnyaKurs Pajak yang Berlaku dari 3 Juli 2013 - 9 Juli 201

Kurs Pajak yang Berlaku dari 3 Juli 2013 - 9 Juli 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 3 Juli 2013 - 9 Juli 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 31/KM.11/2013 tanggal 1 Juli 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 9,959.00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 9,190.01
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9,486.36
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1,740.21
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1,283.70
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3,133.54
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 7,736.28
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1,638.56
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 15,221.61
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 7,849.05
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1,482.40
Franc Swiss ( CHF ) , 1 10,557.88
Yen Jepang ( JPY ) , 100 10,120.94
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 10.28
Rupee India ( INR ) , 1 165.98
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 34,929.80
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 100.48
Peso Philipina ( PHP ) , 1 230.05
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2,655.18
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 76.59
Baht Thailand ( THB ) , 1 320.39
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 7,847.44
EURO ( EUR ) , 1 12,980.38
Renminbi China ( CNY ) , 1 1,621.47
Won Korea ( KRW ) , 1 8.67
Baca SelengkapnyaKurs Pajak yang Berlaku dari 3 Juli 2013 - 9 Juli 2013