Mata Ujian : KUP, PP, PPSP
Periode November
2012
1.
Ian Antono,
seorang Sarjana Ekonomi yang lulus kuliah S1 pada tahun 2011. Mulai bulan Maret
2012, Ian Antono diterima bekerja pada PT.Komat Kamit dengan gaji dan tunjangan
tiap bulan Rp 1.500.000. Tanggal 1 April 2012 Ian Antono melangsungkan
pernikahan dengan pujaan hatinya. Kapankah Ian Antono paling lambat
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ?
A.
31 Maret 2012
B.
30 April 2012
C.
31 Desember 2012
D.
31 Januari 2012
Jawaban ( B )
Dasar Hukum :
·
Pasal 2 ayat (5) PMK – 73/PMK.03/2012
“ Jika
jumlah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan Usaha atau
tidak melakukan pekerjaan bebas sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan
telah melebihi PTKP, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya”.
·
Pasal 7 ayat (2) UU No.36 Tahun 2008 :
“Penghitungan
besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun atau pada
awal bagian tahun pajak”.
2. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dapat
diberikan pengembalian pendahuluan Kelebihan Pajak Penghasilan apabila memenuhi
persyaratan berikut, kecuali………………………………
A. Jumlah
peredaran Usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling
banyak Rp 4.800.000.000
B. Jumlah
Lebih Bayar menurut SPT Tahunan PPh Kurang dari Rp 1.000.000
C. Jumlah
Lebih Bayar menurut SPT Tahunan PPh paling banyak 0.5% dari peredaran usaha.
D. Telah
terdaftar sebagai Wajib Pajak sekurang-kurangnya 2 Tahun.
Jawaban (D)
Dasar Hukum :
·
Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor
PER-40/PJ/2009 : “ Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
huruf B yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan :
a)
Jumlah peredaraan usaha yang tercantum dalan
SPT Tahunan PPh paling banyak sama dengan batasan peredaraan usaha Wajib Pajak
Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
b)
Jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh :
Kurang dari
Rp 1.000.000,- atau paling banyak 0.5% dari jumlah peredaraan usaha sebagaiman
dimaksud huruf a)
·
Pasal 14Ayat (2) UU No.36 Tahun 2008 : “ Wajib
Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
peredaraan brutonyadalam 1 tahun kurang dari Rp 4.800.000.000, boleh menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto……”
3.
Yang bukan merupakan tugas dari Jurusita
Pajak adalah ……….
A.
Memberitahukan Surat Paksa
B.
Melaksanakan Penyitaan
C.
Melaksanakan Penyanderaan
D.
Mengusulkan Pencegahan
Jawaban (D)
Dasar Hukum :
Pasal 5 Ayat
(1) UU No.19 Tahun 2000
Juru Sita
Pajak Bertugas :
·
Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika
dan Sekaligus
·
Memberitahukan Surat Paksa
·
Melaksanakan Penyitaan atas barang Penanggung
Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
·
Melaksanakan Penyanderaan berdasarkan Surat
Perintah Penyanderaan.
4.
CV. Urak Arik menerima Surat Keputusan
Keberatan pada tanggal 10 Juli 2012. Tanggal berapakah paling lambat CV.Urak
Arik masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak ?
A.
9 Agustus 2012
B.
10 September 2012
C.
9 Oktober 2012
D.
10 Januari 2013
Jawaban (C)
Dasar Hukum :
Pasal 27 ayat
(3) UU No.16 Tahun 2009 : “ Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3
bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan
Surat Keputusan Keberatan tersebut”.
5. Surat
Keputusan Pembetulan ditertibkan dalam hal-hal sebagai berikut, kecuali………..
A. Membetulkan
kesalahan tulis
B. Membetulkan
kesalahan hitung
C. Membetulkan
putusan banding yang salah tulis
D. Membetulkan
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu.
Jawaban (C)
Dasar hukum:
Pasal 16 ayat
(1) UU No.16 Tahun 2009 : “ Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatan,
Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan………yang dalam penerbitanya terdapat
kessalahan tulis, kesalahan hitung , dan atau kekeliruan penerapan ketentuan
dalam peraturan perundang-perundang perpajakan.
6. Untuk
Kepentingan penerimaan Negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung
dapat menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan paling lama
dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Permintaan. Penghentian
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tersebut hanya dilakukan setelah
Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak
seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda
sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak
seharusnya dikembalikan dengan syarat…………………………
A. Perkara
Pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan
B. Perkara
Pidana tersebut belum diputuskan oleh pengadilan
C. Perkara
Pidana tersebut belum disidangkan oleh pengadilan
D. Perkara
Pidana tersebut disidak oleh PPNS dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Jawaban (A)
Penjelasan
pasal 44b ayat 1 UU No.16 Tahun 2009 :” Untuk kepentingan penerimaan Negara,
atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan
tindak pidana perpajakan sepanjang perkara tersebut belum dilimpahkan ke
Pengadilan.
7. Dalam
hal dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak Patuh ( Golden
Taxpayers) yang memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar , maka kekurangan pembayaran pajak
ditambahkan dengan……
A. Sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari kekurangan pajak
B. Sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran
pajak.
C. Sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak
D. Sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Jawaban (B)
Dasar Hukum
:
Pasal 17C
ayat (5) : “ Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar, jumlah
kekurangan pajak ditambahka dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
8. Direktur
Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil
pemeriksaan yang dilaksanakan :
A. Tanpa
penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
B. Wajib
Pajak menolak untuk diperiksa
C. Wajib
Pajak menolak memberikan dokumen yang diminta
D. Semua
Jawaban salah
Jawaban ( A )
Dasar Hukum :
Pasal 36 ayat
(1) UU No. 16 Tahun 2009 : “ Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau karena
permohonan Wajib Pajak dapat :………Membatalkan hasil pemeriksaan atau Surat
Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa Penyampaian
surat pemberitahukan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan
dengan wajib pajak.
9. Wajib
Pajak menerima SKPKB sebesar Rp 20.400.000,- yang diterbitkan tanggal 5 Januari
2012 dengan batas akhir pelunasan tanggal 4 Februari 2012. Wajib Pajak
diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 6 bulan
dengan jumlah tetap sebesar Rp 3.400.000 setiap bulan.Sanksi adnministrasi
berupa bunga untuk setiap angsurang dihitung sebagai berikut :
A. Angsuran
ke-1 : 2% X 20.400.000,- dan angsuran ke-2 : 2% X Rp 3.400.000
B. Angsuran
ke-1 : 2% X 20.400.000,-dan angsuran ke-2 : 2% X Rp 18.000.000
C. Angsuran
ke-1 : 2% X 20.400.000,-dan angsuran ke-2 : 4% X Rp 17.000.000
D. Angsuran
ke-1 : 2% X 20.400.000,-dan angsuran ke-3 : 2% X Rp 13.600.000
Jawaban ( D )
Dasar Hukum :
Penjelasan
Pasal 19 ayat (2) UU No.16 Tahun 2009 :
Angsuran ke-1
: 2% X Rp 20.400.000 = 408.000
Angsuran ke-2
: 2% X (Rp 20.400.000-3.400.000)= 340.000
Angsuran ke-3
: 2% X ( Rp 17.000.000 – 3.400.000) = 272.000
10. Diketahui
harga lelang atas barang sitaan berupa mobil yang dilakukan oleh Jurusita
berhasil dijual oleh Juru Lelang seharga Rp 120.000.000 , Berapakah Utang Pajak
yang dapat dikurangkan dari hasil lelang tersebut ?....Untuk diketahui setiap
penjualan secara lelang , bagi penjual maupun pembeli dikenakan bea lelang
masing-nasing 1 % dari hasil lelang, biaya pelaksanaan surat paksa Rp 50.000,-,
biaya surat perintah melakukan penyitaan Rp 100.000,- biaya iklan Rp
2.500.000,- , Insentif jurusita 1% dari hasil lelang, biaya lain-lain Rp
200.000,- Tunggakan pajak yang dapat dikurangkan adalah sebesar :
A. Rp
114.750.000
B. Rp
115.950.000
C. Rp
116.150.000
D. Rp
116.300.000
Jawaban ( A )
Dasar Hukum
Pasal 1 angka 13 UU PPSP : Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat
paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan
lelang, jasa penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
Hasil Lelang Rp 120.000.000
Biaya
Penagihan Pajak
·
Bea lelang (1%) Rp
1.200.000
·
Surat Paksa Rp 50.000
·
SPMP Rp 100.000
·
Iklan Rp
2.500.000
·
Insentif Rp
1.200.000
·
Lain-lain Rp 200.000
Total Rp
5.250.000
Utang Pajak Rp
114.750.000
11. Tindakan
yang dapat dilakukan oleh Jurusita Pajak apabila Wajib Pajak / Penanggung Pajak
tidak mau menerima Surat Paksa yang disampaikan adalah :
A. Memaksa
Wajib Pajak untuk menerima Surat Paksa
B. Membawa
Kembali Surat Paksa ke Kantor Pelayanan Pajak
C. Menempelkan
Surat Paksa di papan pengumuman KPP
D. Meninggalkan
Surat Paksa tersebut ditempat Wajib Pajak / Penanggung Pajak
Jawaban ( D )
Dasar Hukum :
Pasal 10
Angka 11 UU PPSP : Dalam hal Penanggung Pajak yang dimaksud ayat (3) dan (4)
menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita
Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita
acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa
dianggap telah diberitahukan.
12. Pihak
yang berwenang mengeluarkan keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
adalah :
A. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak
B. Direktur
Jenderal Pajak
C. Menteri
Keuangan
D. Kepala
Kantor Imigrasi
Jawaban ( C )
Dasar Hukum :
Pasal 30 ayat
(1) UU PPSP : “ Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 hanya dapat
dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri
Keuangan atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan.
13. Wajib
pajak yang melakukan upaya Keberatan dan kemudian Banding atas Utang Pajak
Tahun 2010 yang akhirnya seluruh Banding Wajib Pajak ditolak maka terhadap
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi bunga :
A. Denda
sebesar 50%
B. Denda
sebesar 50% dan 100%
C. Denda
sebesar 100%
D. Bunga
penagihan sebesar 2% per bulan
Jawaban ( C )
Dasar Hukum
Pasal 27 UU
No.16 Tahun 2009
14. Untuk
Tahun pajak 2010, SKPKB sebesar Rp 400.000.000,- diterbitkan terhadap PT.XYZ.
Dalam pembahasan akhir Wajib Pajak hanya menyetujui sebesar Rp 50.000.000,- dan
telah melunasinya.Direktur Jenderal Pajak menyetujui sebagaian keberatan Wajib
Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 200.000.000,-.Terhadap Surat Keputusan
Keberatan tersebut Wajib Pajak tidak menggunakan banding maka atas Wajib Pajak
tersebut dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 25 ayat (9) sebesar :
A. Rp
75.000.000
B. Rp
100.000.000
C. Rp
125.000.000
D. Rp
175.000.000
Jawaban ( A )
Dasar Hukum :
Pasal 25 ayat
(9) UU No.16 Tahun 2009 : “ Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi berupa denda sebesar 50% dari
jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah
dibayar sebelum mengajukan keberatan”
50% X (
200.000.00 – 50.000.000 )= Rp 75.000.000
15. Apakah
aturan dalam Undang-undang Pengadilan Pajak yang menyatakan salah satu syarat
dalam mengajukan banding adalah “ melunasi pajak terhutang sebesar 50% saat ini
masih berlaku ?
A. Dengan
terbitnya UU KUP yang baru syarat tersebut menjadi tidak berlaku
B. Masih
tetap berlaku sampai saat ini
C. Kadang
berlaku kadang tidak berlaku
D. Semua
pernyataan benar
Jawaban ( A )