Minggu, 30 Juni 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 26 Juni 2013 - 2 Juli 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 26 Juni 2013 - 2 Juli 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 30/KM.11/2013 tanggal 25 Juni 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 9,982.00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 9,306.19
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9,654.09
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1,771.51
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1,286.77
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3,134.09
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 7,839.67
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1,687.61
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 15,475.90
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 7,868.32
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1,521.20
Franc Swiss ( CHF ) , 1 10,744.39
Yen Jepang ( JPY ) , 100 10,299.81
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 10.46
Rupee India ( INR ) , 1 168.95
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 35,204.65
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 101.07
Peso Philipina ( PHP ) , 1 229.66
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2,661.46
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 77.65
Baht Thailand ( THB ) , 1 322.08
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 7,871.67
EURO ( EUR ) , 1 13,215.44
Renminbi China ( CNY ) , 1 1,628.51
Won Korea ( KRW ) , 1 8.73
Baca SelengkapnyaKurs Pajak yang Berlaku dari 26 Juni 2013 - 2 Juli 2013

Kamis, 20 Juni 2013

Pedoman Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 / Pasal 26

Dengan Berlakunya PTKP baru per tanggal 1 Januari 2013 ( PMK 162/PMK 0.11/2012), maka Pedoman Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 / Pasal 26 mengalami perubahan dengan berlakunya Per 31 / PJ / 2012.


Download
Baca SelengkapnyaPedoman Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 / Pasal 26

Download e-SPT PPh 21

Baca SelengkapnyaDownload e-SPT PPh 21

Rabu, 19 Juni 2013

Materi Pajak Bumi Dan Bangunan

Baca SelengkapnyaMateri Pajak Bumi Dan Bangunan

Perlakuan Perpajakan Atas Hadian dan atau Undian

Pengertian
  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pemotong PPh
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
  1. Penyelenggara Undian;
  2. Pemberi Hadiah.
Tarif
  1. Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
  2. Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
    2. dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
    3. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
  1. Saat terutang
    1. PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
    2. PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
    3. Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3 :
      • lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
      • lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
      • lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
  2. Penyetoran dan Pelaporan
    1. Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
      • menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif )
      • menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
    2. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Lain-Lain
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Baca SelengkapnyaPerlakuan Perpajakan Atas Hadian dan atau Undian

Selasa, 18 Juni 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 19 Juni 2013 - 25 Juni 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 19 Juni 2013 - 25 Juni 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 29/KM.11/2013 tanggal 18 Juni 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 9.867,00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 9.416,49
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9.693,85
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1.764,80
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1.270,94
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3.150,33
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 7.910,09
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1.718,44
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 15.483,54
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 7.872,71
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1.521,81
Franc Swiss ( CHF ) , 1 10.697,37
Yen Jepang ( JPY ) , 100 10.357,12
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 10,45
Rupee India ( INR ) , 1 170,33
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 34.774,82
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 100,15
Peso Philipina ( PHP ) , 1 229,72
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2.630,90
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 77,08
Baht Thailand ( THB ) , 1 320,71
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 7.876,86
EURO ( EUR ) , 1 13.162,76
Renminbi China ( CNY ) , 1 1.609,13
Won Korea ( KRW ) , 1 8,72
Baca SelengkapnyaKurs Pajak yang Berlaku dari 19 Juni 2013 - 25 Juni 2013

Jasa Tenaga Kerja yang Tidak dikenai PPN

Berdasarkan PMK no. 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang tidak dikenai PPN, jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN antara lain :

1. Jasa tenaga kerja
Yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja yang memiliki kriteria;
  • tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya, 
  • tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
contoh;
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2. Jasa penyediaan tenaga kerja
Yaitu jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja, meliputi :

  • pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya,
  • pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan,
  • pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja, dan
  • tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
contoh;
PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima, yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT Prima di Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra tersebut kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris tersebut bertanggung jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah dari PT Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima imbalan dari PT Prima.
Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Yaitu jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Kriteria jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
contoh,
PT Daya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Dalam usahanya, PT Daya Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi yang berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah mendapatkan izin dari instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pada awal bulan Juni 2012, Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program pelatihan perbaikan mesin mobil. Pemilik bengkel mobil "Teknik" mendaftarkan 2 (dua) karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya pelatihan dikenakan untuk setiap peserta.
Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel mobil "Teknik" dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Termasuk dalam pengertian tenaga kerja adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan.

Sedangkan Jasa tenaga kerja yang dikenai PPN antara lain:
Jasa pelaksanaan  pekerjaan kepada perusahaan lainnya  melalui  perjanjian  pemborongan  pekerjaan  atau  penyediaan  jasa pekerja/buruh  yang dibuat secara tertulis dan jasa seleksi penerimaan pegawai. Pemborongan pekerjaan tersebut merupakan penyerahan jasa terkait dengan pekerjaan yang diborongkan tersebut. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Baca SelengkapnyaJasa Tenaga Kerja yang Tidak dikenai PPN

Senin, 17 Juni 2013

Sistem Withholding Tax di Indonesia

Sistem Withholding Tax di Indonesia


Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Withholding Tax system(pemotongan/pemungutan pajak). Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan.
Sistem Withholding Tax di Indonesia diterapkan pada mekanisme pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Istilah pemotongan dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya (misal: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23). Sedangkan yang dimaksud dengan pemungutan adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran (misal: PPh Pasal 22).

Pemotongan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemungutan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh:
  1. bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  2. badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
  3. WP Badan tertentu terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemotongan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), pemberian jasa (sewa, imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Luar Negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak), kecuali ditentukan lain.

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 (2) antara lain: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan/jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasiyang dijual di pasar modal, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota koperasi (WP Orang Pribadi), penghasilan modal ventura dari transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya, persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara.

Pemotongan PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan WP tertentu, agar memudahkan WP tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti: perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional; perusahaan asuransi luar negeri; perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi; perusahaan dagang asing; serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer). Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi golongan WP tertentu tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tertentu tersebut.

Bentuk Pelaporan Withholding Tax
Withholding Tax dilaporkan dalam bentuk SPT Masa yang akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.adapun Batas waktu Penyampaian SPT Masa tersebut adalah pada tgl 20 bulan berikutnya sedangkan sanksi atas keterlambatan Pelaporan SPT Masa dikenakan sanksi Administrasi sebesar Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah )
Baca SelengkapnyaSistem Withholding Tax di Indonesia

Jumat, 14 Juni 2013

PTKP BARU THN 2013

PENERAPAN PTKP BARU THN 2013 
BERLAKU  1 JAN 2013

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
  • Untuk diri WP Rp 24.300.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
  • TK/0 = Rp 24.300.000
  • K/0 = Rp 26.325.000
  • K/1 = Rp 28.350.000
  • K/2 = Rp 30.375.000
  • K/3 = Rp 32.400.000
Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan
 status K/I/3.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 
dengan PTKP Baru thn 2013
Bagi Anda yang selama ini dipotong PPh Pasal 21  dari gaji Anda, tentu saja kenaikan PTKP berarti akan ada pengurangan PPh Pasal 21. Berapa besarnya pengurangan PPh Pasal 21 yang akan Anda dapatkan? Itu tergantung pada berapa tingkat gaji Anda dalam setahun. Ya, pengurangan pajak yang Anda dapatkan bisa 5% dari jumlah selisih PTKP lama dengan PTKP baru Anda. Bisa juga 15% dari selisih tersebut atau bahkan 25% atau 30% dari selisih PTKP.
Berikut ini saya gambarkan perubahan pemotongan PPh Pasal 21 untuk seorang karyawan tetap dengan gaji total Rp10.000.000,- sebulan. Tidak ada kenaikan atau penurunan gaji selama setahun. Iuran pensiun yang dipotong dari gajinya adalah Rp300.000,- per bulan. Karyawan tersebut berstatus kawin dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Berikut perhitungannya.

PTKP Lama
PTKP Baru
Penghasilan Bruto
10.000.000
10.000.000
Pengurang:

-          Biaya Jabatan[1]
500.000
500.000
-          Iuran Pensiun
300.000
300.000
   Jumlah
800000
800000
Penghasilan neto sebulan
9.200.000
9.200.000
Penghasilan neto setahun[2]
110.400.000
110.400.000
PTKP

-          Diri sendiri
15.840.000
24.300.000
-          Status Kawin
1.320.000
2.025.000
-          Tanggungan (1)
1.320.000
2.025.000
  Jumlah
18.480.000
28.350.000
Penghasilan Kena Pajak
91.920.000
82.050.000
PPh Pasal 21 setahun[3]
8.788.000
7.307.500
PPh Pasal 21 sebulan[4]
732.333
608.958
Baca SelengkapnyaPTKP BARU THN 2013

Selamat Datang diBlog Masalah-Pajak Penghasilan

“Alhamdulillah, Blog Masalah-PajakPenghasilan Saya terbitkan hari ini. Semoga bermanfaat buat
diri penulis dan pengunjung yg ingin tahu lebih lanjut tentang Masalah Perpajakan dan informasi Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Nantikan artikel dan informasi selanjutnya. Semoga Anda merasakan manfaatnya...!”
Sukses untuk Kita yg mau berusaha,

Edy Mulyanto
Baca SelengkapnyaSelamat Datang diBlog Masalah-Pajak Penghasilan