PENERAPAN PTKP BARU THN 2013
BERLAKU 1 JAN 2013
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Untuk diri WP Rp 24.300.000
- Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
- Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
- Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
status K/I/3.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
dengan PTKP Baru thn 2013
Bagi Anda yang selama ini dipotong PPh
Pasal 21 dari gaji Anda, tentu saja kenaikan PTKP berarti akan ada
pengurangan PPh Pasal 21. Berapa besarnya pengurangan PPh Pasal 21 yang
akan Anda dapatkan? Itu tergantung pada berapa tingkat gaji Anda dalam
setahun. Ya, pengurangan pajak yang Anda dapatkan bisa 5% dari jumlah
selisih PTKP lama dengan PTKP baru Anda. Bisa juga 15% dari selisih
tersebut atau bahkan 25% atau 30% dari selisih PTKP.
Berikut ini saya gambarkan perubahan
pemotongan PPh Pasal 21 untuk seorang karyawan tetap dengan gaji total
Rp10.000.000,- sebulan. Tidak ada kenaikan atau penurunan gaji selama
setahun. Iuran pensiun yang dipotong dari gajinya adalah Rp300.000,- per
bulan. Karyawan tersebut berstatus kawin dan memiliki tanggungan 1
orang anak. Berikut perhitungannya.
PTKP Lama
|
PTKP Baru
|
|
Penghasilan Bruto |
10.000.000
|
10.000.000
|
Pengurang: | ||
- Biaya Jabatan[1] |
500.000
|
500.000
|
- Iuran Pensiun |
300.000
|
300.000
|
Jumlah |
800000
|
800000
|
Penghasilan neto sebulan |
9.200.000
|
9.200.000
|
Penghasilan neto setahun[2] |
110.400.000
|
110.400.000
|
PTKP | ||
- Diri sendiri |
15.840.000
|
24.300.000
|
- Status Kawin |
1.320.000
|
2.025.000
|
- Tanggungan (1) |
1.320.000
|
2.025.000
|
Jumlah |
18.480.000
|
28.350.000
|
Penghasilan Kena Pajak |
91.920.000
|
82.050.000
|
PPh Pasal 21 setahun[3] |
8.788.000
|
7.307.500
|
PPh Pasal 21 sebulan[4] |
732.333
|
608.958
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar