Perubahan yang terjadi adalah sebagai berikut :
1.Penyampaian SPT Masa ( Pasal 3 PER 14/PJ/2013)
Penyamapaian SPT Masa dengan 2 cara :
* Pelaporan SPT Masa dengan menggunakan Formulir 1721 (hard copy)untuk Format SPT Masa sesuai dengan lampiran PER 14/PJ/2013, apabila pemotong PPh 21/26 tidak lebih dari 20 orang dalam 1 masa pajak.
* Pelaporan SPT Masa dengan menggunakan e-SPT, apabila pemotongan PPh 21/26 melebihi dari 20 orang dalam 1 masa pajak.
Penyampaian atau Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 harus Konsisten, dimana pada satu masa wajib pajak sudah memakai e-SPT maka untuk seterusnya tetap harus menggunakan e-SPT walaupun pada satu masa pemotongan PPh 21/26 tidak melebihi 20 orang.
2.Format Bukti Potong Berubah
Format Bukti Potong ( Form 1721 A1 )mengalami perubahan (lihat Lampiran PER 14/PJ/2013) dan adanya Penyeragaman Penomeran Bukti Potong yang diatur.
Fortmat Penomeran Bukti Potong :
* 1.3-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong PPh 21/26 Tidak Final)
* 1.4-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong PPh 21/26 Final)
* 1.1-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong 1721 A1)
* 1.2-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong 1721 A2)
* Khusus untuk Bukti Potong PPh Pasal 26 , Pengisian Kode Negara Domisili diisi dengan daftar kode negara yang tercantum dalam PER 14/PJ/2013.
3.Masa Peralihan
* Sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, Penyampaian atau Pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh 21/26 sesuai de ngan PER 32/PJ/2009.
* Setelah tanggal 20 Januari 2014, Penyampaian atau Pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh 21/26 sesuai de ngan PER 14/PJ/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar