Selogan Bayar Pajak Cuma 1% dari Omzet yang
didengungkan oleh Dirjen Pajak adalah cara mensosialisaikan Peraturan
Pemerintah No.46 Tahun 2013 yang berlaku per 1 Juli 2013.
Siapakah yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
Yang Menerima Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto / Omzet yang tidak melebihi Rp 4.8M dalam 1 Tahun Pajak.Siapakah yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
- Orang Pribadi
- Badan , Tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap ( BUT )
Pajak Yang Harus Dibayar = 1% X Peredaran Bruto (omzet )
Siapakah yang Tidak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
- Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. Contoh : Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, warung tenda di area kaki lima dll
- Badan Usaha yang belum beroperasi secara Komersial atau yang dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi memperoleh peredaraan bruto lebih dari 4.8M
Orang
Pribadi atau Badan yang diterangkan diatas Wajib Melaksanakan Ketentuan
Perpajakan sesuai dengan UU KUP maupun UU PPh secara Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar