Rabu, 11 September 2013

HAPUS SANKSI ATAS PP No.46 Tahun 2013

Hapus Sanksi pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2, Dengan telah diberlakukanya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 yang diberlakukan per 1 Juli 2013,untuk Pengusaha yang memiliki Peredaran Usaha dibawah 4.800.000.000,- dan telah terbitnya SE-42/PJ/2013 Tentang " Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu."

Penghapusan Sanksi Administrasi
1.
Sehubungan dengan tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah:
  1. memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan;
  2. mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi;
  3. mengedukasi masyarakat untuk transparansi; dan
  4. memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara;
dipandang perlu memberikan keringanan atas sanksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atas pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
2.
Berdasarkan pertimbangan pada butir 1, kepada Kepala Kanwil MP agar menghapuskan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2013.
Dengan adanya SE-42/PJ/2013 tersebut maka atas keterlambatan Pembayaran PPh Final 1% akan di Hapus Sanksi Perpajakan sampai dengan Desember 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar