Penghapusan Sanksi Administrasi
1.
|
Sehubungan dengan tujuan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah:
dipandang perlu memberikan
keringanan atas sanksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu atas pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
|
2.
|
Berdasarkan pertimbangan pada
butir 1, kepada Kepala Kanwil MP agar menghapuskan sanksi administrasi Pasal
9 ayat (2a) Undang-Undang KUP dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan
untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2013.
Dengan adanya SE-42/PJ/2013 tersebut maka atas keterlambatan Pembayaran PPh Final 1% akan di Hapus Sanksi Perpajakan sampai dengan Desember 2013.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar