Soal USKP A PPh OP dan SPT OP JUNI 2011
Multiple Choice
1. Daniel
Sianturi,status kawin,tanggungan penuh 2 anak kandung, anak ke 2 dilahirkan
tanggal 3 Januari 2010 memperoleh penghasilan neto dalam negeri selama tahun
2010 sebesar Rp 250.000.000,- dan bulan Agustus menerima penghasilan neto dari
Singapura berupa Dividen sebesar SGD.5000,- pajak yang telah dipotong bulan
Agustus 2010 di Singapura sebesar 15%. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya,
Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.
Kurs :
Agustus 2010 SGD.1 = Rp 6.615,-
Desember 2010 SGD.1 =
Rp 6.880,-
PPh Pasal 24
yang boleh dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Daniel Sianturi Tahun 2010 adalah
sebesar ……….
a. Rp
4.518.679
b. Rp
4.528.291
c. Rp
4.719.133
d. Rp
4.703.328
Jawaban ( A )
Perhitungan
PPh Terhutang
Penghasilan
Neto dalam negeri Rp
250.000.000
Penghasilan
Neto luar negeri (SGD.5000 X 6.615 ) Rp 33.075.000 (+)
Total Penghasilan Neto Rp
283.075.000
PTKP ( K / 1
) Rp 18.480.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp
264.595.000
PPh Terhutang
·
5% X
Rp 50.000.000 Rp 2.500.000
·
15% X Rp 200.000.000 Rp 30.000.000
·
25% X
Rp 14.595.000 Rp 3.648.750
( + )
Rp 36.148.750
Perhitungan
PPh Pasal 24
Penghasilan neto luar negeri (dividen dari Singapura) Rp 33.075.000
PPh yg telah dipotong / terhutang di luar negeri Rp 4.961.250
( 15% X SGD.5000 X Rp 6.615 )
Kredit Pajak
Luar Negeri Rp 4.518.679
( (Rp 33.075.000 : Rp 264.595.000) X Rp 36.148.750)
Dasar hukum
Sesuai dengan KMK No.164/KMK.03/2002
· Pasal 2 ayat 1, bahwa apabila dalam penghasilan
kena pajak terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka PPh yang
dibayar atau terhutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat
dikreditkan terhadap PPh yang terhutang di Indonesia.
· Pasal 2 ayat 2, bahwa pengkreditan pajak
sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dalam tahun pajak digabungkanya
penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat2
· Pasal 2 ayat 3, bahwa jumlah kredit pajak
sebagaimana dimaksud ayat 1 paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar
atau terhutang diluar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
· Passal 2 ayat 4, bahwa jumlah tertentu dihitung
menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan
kena pajak dikalikan dengan pajak yang terhutang atas penghasilan kena
pajak,paling tinggi sama dengan pajak yang terhutang atas penghasilan kena
pajak dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar
negeri.
2. Kurniawan
usaha dagan elektronik merek usaha “ Toko Sinar “, status kawin, istri
karyawati PT.Cerah, tanggungan penuh 1 anak kandung, umur 15 tahun .Penghasilan
Neto Fiskal Usaha Dagang Kurniawan tahun 2010 sebesar Rp 450.000.000,-.
Penghasilan Neto Istri berdasarkan bukti potong 1721 A1 dari pemberi kerja
sebesar Rp 60.000.000,-. Dalam tahun 2010 anaknya menerima Hadiah sebagai
pemenang lomba lukis senilai Rp 10.000.000.
Jumlah PPh
terhutang Tahun Pajak 2010 Kurniawan adalah……………………………….
a. Rp
80.710.000
b. Rp
91.420.000
c. Rp
80.380.000
d. Rp
91.750.000
Jawaban ( C )
Penghitungan
PPh terhutang
Penghasilan
Neto Kurniawan Rp
450.000.000
Penghasilan
anak belum dewasa Rp 10.000.000 (+)
Total
penghasilan Neto Rp
460.000.000
PTKP ( K / 1
) Rp 18.480.000 (-)
Penghasilan
Kena Pajak Rp
441.520.000
PPh Terhutang
·
5% X
Rp 50.000.000 Rp
2.500.000
·
15% X Rp
200.000.000 Rp
30.000.000
·
25% X Rp
191.520.000 Rp
47.880.000 (+)
Jumlah Rp 80.380.000
Dasar Hukum
·
Sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 dan ayat 4 UU PPh
3. Aryo
Kusuma, status kawin , tanggungan 1 anak kandung yang dilahirkan pada tanggal
15 April 2010. Aryo kusuma Karyawan UNICEF (United Nationsn Children’s Fun )
suatu organisasi International, yang dikecualikan sebagai pemotong pajak.
Penghasilan Aryo Kusuma dari UNICEF dalam tahun 2010 adalah Rp 180.000.000,-
Yanti , istri Aryo Kusuma , karyawati PT Perdana , perusahaan yang bergerak
dibidang industry kertas. Penghasilan neto Yanti berdasarkan bukti potong 1721
A1 tahun 2010 yang dibuat oleh PT Perdana adalah sebesar Rp 96.000.000,-.
Berdasarkan data diatas besarnya Penghasilan kena pajak Aryo Kusuma untuk tahun
pajak 2010 adalah ………..
a. Rp
162.840.000
b. Rp
156.840.000
c. Rp
155.520.000
d. Rp
243.000.000
Jawaban ( B )
Penghasilan
Bruto Rp
180.000.000
Biaya Jabatan
( 5% X Rp 180.000.000 ) Rp 6.000.000 (-)
Max Rp
6.000.000
Penghasilan
Neto Rp
174.000.000
PTKP ( K/0 ) Rp 17.160.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp
156.840.000
Dasar Hukum
· Sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UU PPh, bahwa
penghasilan yang diterima Yanti (istri) sebesar Rp 96.000.000 termasuk
penghasilan yang bersifat Final, sehingga tidak dilakukan penggabungan dengan
penghasilan suaminya.
· Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU PPh, Bahwa
penerapan ketentuan PTKP ditentukan pada keadaan awal tahun pajak , sehingga
anak kandung Aryo Kusuma yang lahir pada tanggal 15 April 2010 belum menjadi
tanggungan Aryo Kusuma untuk tahun pajak 2010.
4. Gunawan,status
kawin, adalah seorang pedagang besar alat tulis kantor/sekolah, yang dalam
tahun 2010 memperoleh penghasilan neto dari usaha dagangnya sebesar Rp
257.890.000. Farida, istri Gunawan, adalah seorang anggota Fa.FAXY. Dalama
tahun 2010 memperoleh gaji sebagai anggota Fa.FAXY sebesar Rp 75.000.000,
anggota keluarga yang menjadi tanggungan Gunawan adalah sebagai berikut :
·
Ali, anak kandung , lahir tanggal 23 Oktober
1998
·
Dewi, anak kandung, lahir tanggal 10 Januari
2010
·
Budi, seorang adik kandung yang masih kuliah di
Universitas GN
·
Fatimah, ibu mertua, janda pensiunan pegawai
Departemen Dalam Negeri.
Besarnya PTKP
yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Gunawan
adalah………
a. Rp
18.480.000
b. Rp
34.320.000
c. Rp
19.800.000
d. Rp
35.640.000
Jawaban ( A )
Besarnya PTKP
Gunawan adalah :
·
Wajib Pajak sendiri Rp 15.840.000
·
Kawin Rp 1.320.000
·
Tanggunan 1 orang Rp
1.320.000 ( + )
Jumlah Rp
18.480.000
Dasar Hukum
·
Pasal 7 ayat 1 UU PPh, mengenai Besarnya PTKP
·
Pasal 7 ayat 2 UU PPh, mengenai Keadaan awal
tahun dalam menentukan PTKP
· Pasal 8 ayat 1 UU PPh, mengenai penghasilan
istri yang bersifat final dan tidak digabungkan dengan penghasilan suami.
5. Data
penghasilan kena pajak tahun pajak 2010 Tuan Harmanto yang bergerak dibidang
industry makanan dari tepung , untuk pengisian SPT Tahunannya adalah sebagai
berikut :
Penghasilan
neto tahun 2010 Rp
488.722.000
PTKP ( K/1 ) Rp 18.480.000 (-)
Penghasilan
Kena Pajak Rp
470.242.000
PPh Terhutang Rp 87.560.500
Kredit Pajak
:
·
PPh 21 Rp 7.462.100
·
PPh 22 Rp 22.000.000
·
PPh 23 Rp 1.500.000
·
PPh 25 Rp
110.000.000
·
STP PPh 25 Rp 10.000.000 (+)
Jumlah Rp
150.962.100 (-)
PPh yang
lebih bayar Rp 63.401.000
Besarnya PPh Pasal 25 tahun 2011 adalah ………….
a. Rp
N I H I L
b. Rp
7.296.708
c. Rp
4.716.533
d. Rp
3.883.200
Jawaban ( C )
Penghasilan
neto tahun 2010 Rp
488.722.000
PTKP ( K/1 ) Rp 18.480.000 (-)
Penghasilan
Kena Pajak Rp
470.242.000
PPh Terhutang Rp 87.560.500
Kredit Pajak
:
·
PPh 21 Rp 7.462.100
·
PPh 22 Rp 22.000.000
·
PPh 23 Rp 1.500.000(+)
Jumlah Rp
30.962.100 (-)
PPh terhutang sebagai dasar
penghitungan PPh pasal 25 Rp 56.598.400
Angsuran PPh Pasal 25 ( Rp
56.598.400 : 12 ) Rp
4.716.533
Dasar Hukum
· Sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 UU PPh, bahwa
besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh
wajib pajak untuk setiap bulannya adalah sebesar Pajak Penghasilan yang
terhutang menurut SPT Tahunan yang dikurangi dengan :
Ø Pajak
Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23
serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud pasal 22 dan Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terhutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.
Dibagi 12 (
dua belas ) atau banyaknya bulan dalam tahun pajak.
Kok soal yang no.3 ada biaya jabatannya sih, memangnya jalur hitung PPH Ps. 21 ya ada biaya jabatannya, mohon penjelasannya terima kasih
BalasHapusTerimakasih, sangat bermanfaat🙂
BalasHapusYang mau download soal jawab dan pembahasan lengkap tentang USKP secara gratis
silakan kunjungi http://www.brevetpajaksolo.com
,,, mana linknya
Hapus